Beranda | Artikel
Hukum Makan atau Minum karena Lupa saat Berpuasa
14 jam lalu

Keutamaan Sahur dan Adabnya merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 13 Sya’ban 1447 H / 1 Februari 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Keutamaan Sahur dan Adabnya

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Siapa yang lupa dalam keadaan sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan kepadanya makan dan minum.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberikan faedah bahwa makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum yang dilakukan secara sengaja. Para ulama mengqiyaskan segala sesuatu yang bersifat memberikan gizi kepada tubuh dengan makan dan minum, seperti penggunaan infus. Infus bertujuan memberikan nutrisi sehingga dapat membatalkan puasa. Adapun tindakan medis yang bukan pemberian gizi, seperti suntikan obat atau pemakaian celak, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa sifat lupa termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Sesuatu yang dilakukan karena lupa dimaafkan dalam syariat. Lupa merupakan nikmat yang luar biasa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika manusia tidak memiliki sifat lupa, kesalahan orang lain atau kejadian menyakitkan akan terus teringat sehingga sulit untuk memaafkan. Sifat lupa juga membantu seseorang untuk melupakan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya agar terhindar dari sifat riya.

Bab Adab Memenuhi Undangan Saat Berpuasa

Bab selanjutnya membahas tentang orang yang berpuasa namun diundang menghadiri perjamuan makan. Dalam kondisi demikian, hendaknya ia memberitahu orang yang mengundang bahwa ia sedang berpuasa. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ

“Apabila salah seorang dari kalian diundang makan padahal sedang berpuasa, maka katakanlah, ‘Aku sedang berpuasa’.” (HR. Muslim)

Tujuan menyampaikan keadaan puasa tersebut adalah agar tidak menyakiti hati orang yang mengundang. Namun, perlu diperhatikan etika dalam berjanji. Jika seseorang sudah berjanji untuk datang ke jamuan makan yang direncanakan sejak jauh hari, lalu ia sengaja memulai puasa sunnah pada hari tersebut sehingga tidak bisa makan masakan yang telah disiapkan tuan rumah, tindakan ini tidaklah tepat. Hal tersebut dapat mengecewakan tuan rumah yang telah bersusah payah memasak.

Apabila tetap diundang saat sedang berpuasa, sebaiknya tetap datang sebagai bentuk penghormatan. Seseorang harus menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa ia sedang berpuasa tanpa harus membatalkannya.

Kafarat Bagi Yang Berhubungan Badan Pada Siang Hari Ramadhan

Bab pembahasan berikutnya mengenai kafarat bagi seseorang yang menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي في رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ أَفْقَرَ مِنَّا فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.

“Seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Celaka aku, wahai Rasulullah!’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ Ia menjawab, ‘Aku menyetubuhi istriku pada siang hari Ramadhan.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Mampukah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian orang itu duduk. Tak lama kemudian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberikan satu wadah besar berisi kurma. Beliau bersabda, ‘Sedekahkanlah ini.’ Orang itu bertanya, ‘Apakah ada yang lebih fakir dari kami? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua bukit hitam (di Madinah) yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.’ Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tertawa hingga terlihat gigi taringnya, lalu bersabda, ‘Pergilah dan berikanlah makan keluargamu’.” (HR. Muslim)

Urutan Kafarat dan Ketentuannya

Bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan secara sengaja merupakan perkara yang membinasakan dan mewajibkan pembayaran kafarat (denda). Urutan kafarat tersebut adalah:

  1. Memerdekakan seorang budak.
  2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Kewajiban kafarat ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan. Jika seseorang benar-benar tidak mampu memenuhi ketiga pilihan tersebut, maka kewajiban itu gugur, karena kewajiban gugur atas orang yang tidak memiliki kemampuan. Hal ini berbeda dengan kafarat zihar yang menurut para ulama tetap menjadi utang hingga pelakunya mampu membayar.

Hukum Jika Terjadi Karena Lupa

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai seseorang yang berhubungan badan karena lupa bahwa ia sedang berpuasa. Sebagian ulama berpendapat tidak ada kafarat baginya, namun ia wajib mengqadha puasanya. Pendapat lain menyatakan bahwa tidak ada kewajiban kafarat maupun qadha, karena kedudukannya sama dengan orang yang makan atau minum karena lupa. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian buka puasa dalam keadaan lupa, maka hendaknya dia melanjutkan puasanya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai pihak istri, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits tersebut hanya mewajibkan kafarat kepada laki-laki yang bertanya. Para ulama menjelaskan bahwa bisa jadi istri dipaksa. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan bagi hamba-Nya terhadap perbuatan yang dipaksa. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam riwayat dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, yakni:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَالَ : احْتَرَقْتُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : لِمَ؟» قَالَ : وَطِئْتُ امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ نَهَارًا، قَالَ : تَصَدَّقْ تَصَدَّقْ»، قَالَ : مَا عِنْدِي شَيْءٌ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَجْلِسَ ، فَجَاءَهُ عَرَقَانِ فِيهِمَا طَعَامٌ، فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ

“Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, ‘Aku terbakar (celaka), wahai Rasulullah!’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Kenapa?’ Ia menjawab, ‘Aku menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan pada siang hari.’ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Bersedekahlah, bersedekahlah!’ Laki-laki itu berkata, ‘Aku tidak memiliki apapun.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya duduk. Lalu datanglah dua ember besar berisi makanan, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyedekahkan kedua ember tersebut.” (HR. Muslim)

Bab Mencium Istri Saat Berpuasa

Mencium atau mencumbui istri saat sedang berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama seseorang mampu menahan syahwatnya. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mencium dan mencumbui (istrinya) dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kalian.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqiyaskan aktivitas mencium istri dengan berkumur-kumur. Sebagaimana berkumur tidak membatalkan puasa, demikian pula dengan mencium istri. Namun, hal ini dibedakan berdasarkan kemampuan seseorang dalam mengendalikan diri. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melarang seorang pemuda untuk mencumbui istrinya saat puasa, namun memberi izin kepada orang yang sudah tua. Hal ini disebabkan karena orang tua biasanya lebih mampu menahan syahwat dibandingkan pemuda yang dikhawatirkan akan terjerumus pada pembatal puasa yang lebih berat.

Bab Ketentuan Waktu Berbuka Puasa

Waktu berbuka puasa dimulai tepat saat matahari telah tenggelam dan kegelapan mulai datang dari arah timur, meskipun suasana di ufuk mungkin masih terlihat terang. Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘Anhu menceritakan pengalaman safar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada bulan Ramadhan.

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فَلَمَّا غَابَتْ الشَّمْسُ قَالَ : يَا فُلَانُ انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا، قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا ، قَالَ : انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا ، قَالَ : فَنَزَلَ فَجَدَحَ فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ: «إِذَا غَابَتْ الشَّمْسُ مِنْ هَا هُنَا، وَجَاءَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah perjalanan (safar) di bulan Ramadhan. Tatkala matahari tenggelam, beliau bersabda kepada seseorang, ‘Wahai fulan! Turunlah dan siapkanlah minuman (adukan tepung sawiq) untuk kami!’ Orang itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, matahari masih terlihat (masih terang).’ Beliau bersabda lagi, ‘Turunlah dan siapkanlah minuman untuk kami!’ Orang itu pun turun dan menyiapkan minuman, lalu membawanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau pun meminumnya, kemudian beliau bersabda sambil memberikan isyarat dengan tangannya, ‘Apabila malam telah datang dari arah sini (timur), dan siang telah berlalu dari arah sini (barat), serta matahari telah tenggelam, maka sungguh orang yang berpuasa telah berbuka’.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa patokan berbuka adalah tenggelamnya matahari secara sempurna. Selain itu, kisah ini menunjukkan kemuliaan akhlak para sahabat yang senantiasa berusaha saling melayani dalam perjalanan, terutama dalam melayani kebutuhan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sifat asli dan karakter seseorang akan terlihat dengan jelas ketika sedang melakukan safar atau perjalanan jauh bersama orang lain.

Safar yang berat sering kali mengungkap karakter asli seseorang. Melalui perjalanan yang penuh tantangan, akan tampak pribadi yang sebenarnya; ada yang cenderung mudah marah, ada yang bersikap cuek dan tidak peduli terhadap rekan perjalanannya, namun ada pula yang senantiasa membantu temannya yang sedang kesulitan.

Di sisi lain, terdapat keringanan hukum bagi seorang musafir dalam menjalankan ibadah puasa. Seseorang yang melakukan safar diperbolehkan untuk tetap berpuasa maupun membatalkannya. Hal ini dikarenakan musafir tidak diwajibkan untuk berpuasa secara langsung pada bulan Ramadhan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“…Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

Para ulama berselisih pendapat mengenai mana yang lebih utama antara tetap berpuasa atau mengambil keringanan berbuka saat safar, yang pembahasannya akan diuraikan pada bagian tersendiri.

Bab Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa (Takjil)

Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu sunnah yang utama. Istilah takjiil secara bahasa berarti bersegera. Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (HR. Muslim)

Maksud dari “manusia” dalam hadits tersebut adalah kaum muslimin. Kebaikan akan terus menyertai umat selama mereka tidak mengakhirkan waktu berbuka jika matahari telah terbenam. Di Indonesia, kata takjil mengalami pergeseran makna menjadi sebutan untuk makanan pembuka puasa, padahal makna aslinya adalah anjuran untuk bersegera dalam waktu berbuka.

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha juga memberikan kesaksian mengenai kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini. Dikisahkan oleh Abu Athiyah bahwa terdapat dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang keduanya sangat semangat dalam mengejar kebaikan. Salah seorang diantaranya menyegerakan shalat Magrib dan berbuka puasa, sementara yang lainnya mengakhirkan keduanya. Saat hal tersebut ditanyakan kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau menegaskan:

دَخَلْتُ أَنَا وَمَسْرُوقٌ عَلَى عَائِشَةَ، فَقَالَ لَهَا مَسْرُوقٌ : رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ ، كِلَاهُمَا لَا يَأْلُو عَنْ الْخَيْرِ، أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الْمَغْرِبَ وَالْإِفْطَارَ، وَالْآخَرُ يُؤَخِّرُ الْمَغْرِبَ وَالْإِفْطَارَ، فَقَالَتْ : مَنْ يُعَجِّلُ الْمَغْرِبَ وَالْإِفْطَارَ؟ قَالَ : قُلْنَا : عَبْدُ اللَّهِ، فَقَالَتْ : هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصْنَعُ

“Aku bersama Masruq menemui Aisyah, lalu Masruq berkata kepada beliau, ‘Ada dua orang dari sahabat Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang keduanya tidak pernah absen dalam mengejar kebaikan. Salah seorang dari mereka menyegerakan shalat Magrib dan berbuka puasa, sementara yang lainnya mengakhirkan shalat Magrib dan berbuka puasa.’ Aisyah bertanya, ‘Siapakah yang menyegerakan shalat Magrib dan berbuka puasa?’ Kami menjawab, ‘Abdullah bin Mas’ud.’ Maka Aisyah berkata, ‘Demikianlah yang dahulu dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam’.” (HR. Muslim)

Perbedaan pendapat di kalangan sahabat merupakan hal yang wajar terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah perbedaan sampainya suatu hadits kepada masing-masing individu. Dalam menghadapi perbedaan tersebut, umat harus berpegang teguh pada dalil yang paling kuat.

Secara umum, pendapat sahabat dapat dijadikan sebagai landasan hukum (hujjah) dalam beberapa kondisi:

  1. Ijma’ Sahabat: Apabila seluruh sahabat sepakat dalam satu masalah, maka kesepakatan tersebut menjadi hujjah yang kuat.
  2. Masyhur tanpa Pengingkaran: Jika seorang sahabat berpendapat dan pendapatnya tersebar luas di kalangan sahabat lainnya tanpa ada satupun yang mengingkarinya, maka hal tersebut dianggap sebagai kesepakatan diam-diam (ijma’ sukuti) yang juga bernilai hujjah.
  3. Pendapat Individu tanpa Penyelisihan: Apabila seorang sahabat berpendapat namun hal itu tidak masyhur dan tidak diketahui adanya sahabat lain yang menyelisihi, para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukannya sebagai dalil. Imam Syafi’i dalam kitabnya, Jima’ul ‘Ilm, menyatakan bahwa hal tersebut tetap dapat dijadikan hujjah.

Imam Syafi’i merojihkan bahwa pendapat sahabat, meskipun tidak populer, tetap menjadi hujjah selama tidak ditemukan penyelisihan dari sahabat lainnya. Hal ini merupakan salah satu pokok dalam mazhab Syafii, yaitu berhujjah dengan pendapat sahabat yang tidak diketahui adanya pertentangan dari sahabat lain.

Kisah Abu Athiyah dan Masruq (Masruq ibnu Al-Ajda), yang merupakan ulama tabi’in terkemuka, menunjukkan bahwa para tabiin senantiasa merujuk dan bertanya kepada para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika generasi tabiin saja merujuk kepada para sahabat, maka generasi setelahnya tentu lebih utama untuk melakukannya. Menjadikan sahabat sebagai parameter dalam beragama adalah hal yang sangat penting.

Para sahabat adalah satu-satunya generasi yang dipuji secara langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (QS. At-Taubah[9]: 100)

Selain ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga memberikan rekomendasi kuat melalui sabdanya:

أَصْحَابِي أَمَنَةٌ لِأُمَّتِي، فَإِذَا ذَهَبَ أَصْحَابِي أَتَى أُمَّتِي مَا يُوعَدُونَ

“Para sahabatku adalah keamanan bagi umatku. Apabila para sahabatku telah pergi, maka akan datang kepada umatku apa yang dijanjikan (berupa perpecahan dan fitnah).” (HR. Muslim)

Selama umat merujuk kepada pemahaman para sahabat, maka mereka akan berada dalam keamanan. Hudzaifah bin Al-Yaman menegaskan bahwa setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka jangan dilakukan.

Para sahabat tidak pernah mencari berkah dengan cara mengusap-usap kuburan, merayakan hari kelahiran Nabi, atau melakukan tabarruk (mencari berkah) ke badan Abu Bakar, Umar, Utsman, maupun Ali. Mereka hanya melakukan tabarruk kepada tubuh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Praktik pada masa kini, seperti memperebutkan bekas air wudhu tokoh tertentu dengan dalih qiyas terhadap perbuatan sahabat kepada Nabi, adalah hal yang tidak tepat. Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali adalah sosok yang sudah dijamin masuk surga, namun para sahabat lainnya tidak melakukan tabarruk kepada mereka. Seseorang tidak dapat mengiyaskan tokoh agama masa kini dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena para sahabat sendiri tidak memahami dan tidak melakukan hal tersebut. Parameter yang kokoh adalah jika para sahabat tidak melakukannya dalam urusan agama, maka hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Parameter kepatuhan kepada sahabat berlaku dalam urusan ibadah dan agama. Dalam urusan dunia, hukum asalnya adalah halal. Anggapan bahwa mengikuti sahabat berarti harus menggunakan unta untuk haji dan menolak pesawat adalah pemikiran yang keliru. Jika pesawat sudah ada pada zaman sahabat, mereka tentu akan menggunakannya karena dalam urusan dunia tidak diperlukan dalil khusus untuk menetapkan kebolehannya. Sebaliknya, dalam urusan ibadah, seseorang harus menunggu dalil dan mengikuti contoh dari generasi sahabat.

Sahabat Sebagai Rujukan Aqidah

Kisah Yahya bin Ya’mar dan Humaid bin Abdurrahman yang melakukan perjalanan untuk bertanya kepada para sahabat memberikan pelajaran berharga. Sesampainya di kota Madinah, mereka menemui Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhu dan menyampaikan bahwa di negeri mereka, Basrah, telah muncul sekelompok orang yang mencari ilmu-ilmu aneh. Mereka berpendapat bahwa takdir itu tidak ada dan Allah belum mentakdirkan segala sesuatu. Mendengar hal tersebut, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu menegaskan: “Jika kamu bertemu dengan mereka, kabarkanlah bahwa aku berlepas diri dari mereka dan mereka pun berlepas diri dariku.”

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjadikan para sahabat sebagai rujukan utama. Setiap aqidah yang tidak pernah diyakini oleh para sahabat adalah kesesatan, dan setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh mereka merupakan bid’ah.

Bab Larangan Puasa Wishal (Menyambung Puasa) Dan Kedudukan Hukumnya

Dalam urusan ibadah, terdapat larangan mengenai wisal, yaitu menyambung puasa terus-menerus tanpa berbuka hingga hari berikutnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْوِصَالِ فِي الصَّوْمِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِنَّكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُوَاصِلُ قَالَ وَأَيُّكُمْ مِثْلِي إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِ، فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنْ الْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا ثُمَّ يَوْمًا ، ثُمَّ رَأَوْا الْهِلَالَ فَقَالَ : لَوْ تَأَخَّرَ الْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ ، كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wisal dalam berpuasa. Kemudian seorang laki-laki dari kaum muslimin berkata, ‘Tetapi Engkau sendiri melakukan wisal, wahai Rasulullah.’ Beliau menjawab, ‘Siapa di antara kalian yang keadaannya seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Rabbku memberiku makan dan minum’.” (HR. Muslim)

Para sahabat terkadang tidak langsung meninggalkan suatu perbuatan saat mendengar larangan karena mereka sangat faqih dalam memahami bahasa agama. Mereka dapat membedakan mana perintah yang bersifat wajib dan mana yang hanya berupa imbauan atau keutamaan. Larangan wisal dalam hadits ini dikategorikan oleh para ulama sebagai hukum yang tidak wajib, hanya himbauan.

Kefaqihan para sahabat dalam memahami sifat perintah juga terlihat pada peristiwa Perjanjian Hudaibiyah. Saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk bertahallul dan menyembelih hewan kurban, tidak ada satupun yang segera melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengadu kepada istrinya, Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha. Ummu Salamah menyarankan agar beliau keluar dan mempraktikkannya sendiri di depan para sahabat. Begitu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencukur rambut, barulah para sahabat paham bahwa perintah tersebut bersifat wajib, bukan sekadar anjuran, sehingga mereka segera melakukannya.

Meskipun para sahabat tidak mempelajari ushul fiqh secara teoritis seperti zaman sekarang, mereka adalah generasi yang paling paham mengenai maksud dari sebuah dalil, larangan, maupun perintah. Hal inilah yang mendasari mengapa Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya senantiasa memuji generasi sahabat.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberikan oleh Allah kelebihan daripada manusia biasa. “‘Siapa di antara kalian yang keadaannya seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan Rabbku memberiku makan dan minum’.”

Maksud “makan dan minum” dalam hadits tersebut, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim, adalah makanan dan minuman ruhani yang bersifat maknawi, bukan makanan fisik yang turun dari langit. Hal ini menunjukkan bahwa fisik Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memiliki kekuatan yang berbeda dengan manusia biasa.

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan dapat bermakna haram, makruh, atau adab. Perubahan makna larangan dari haram menjadi makruh biasanya ditentukan oleh ada atau tidaknya ancaman siksa api neraka atau penegasan kuat lainnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Hukum Makan atau Minum karena Lupa saat Berpuasa” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56049-hukum-makan-atau-minum-karena-lupa-saat-berpuasa/